Dari Kekunoan Hingga Kekinian

Obral Gelar Kehormatan: Saat Pelaku dan Korban Tak Lagi Dibedakan

Avatar Naufal Inami

Soeharto Senyum Serupa Sikopet. (Sumber Foto: Perwira Hara Anggito Sianipar)

Tepat pada 10 November 2025, Presiden RI Prabowo Subianto meresmikan 10 tokoh pahlawan nasional. Hal yang menarik adalah adanya sosok Soeharto, pemimpin diktator dan Presiden ke-2 Indonesia, serta Marsinah, seorang buruh yang memperjuangkan upah minimum namun harus tewas mengenaskan.

Hal tersebut menjadi sorotan, sebab tewasnya Marsinah yang diberi gelar pahlawan sebagai pejuang dan aktivis sosial terbunuh akibat represif ABRI dan otoritarianisme yang digunakan pada masa kepemimpinan Soeharto. Marsinah ditemukan tidak lagi bernyawa tiga hari pasca dirinya memimpin demonstrasi pada 5 Mei 1993.

Sedangkan Soeharto adalah Presiden ke-2 Indonesia yang memimpin dengan durasi paling lama, yakni 31 tahun 70 hari. Selama kepemimpinannya, ia memimpin Indonesia dengan cara otoriter, praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) secara terang-terangan, dan tak lupa pula bahwa dalam masa kepemimpinannya banyak terjadi pelanggaran HAM berat.

Kini, pelaku dan korban berada dalam satu bingkai sebagai sosok pahlawan. Sebuah hal yang mustahil terjadi; bahkan dalam novel fiksi pun pengarang tidak akan menulis demikian. Pasti hanya ada satu yang akan dinobatkan menjadi pahlawan, dan satu lagi yang akan dilupakan.

Namun, nyatanya pemerintah Indonesia memiliki sudut pandang yang berbeda. Entah apa yang diinginkan, apakah sengaja memancing amarah rakyat? Atau memang dengan kesadaran penuh melabelkan hal tersebut dan diresmikan di hari yang sama? Atau ingin mengubah citra seorang sosok dalam sejarah yang kelam?

Obral Gelar di Era Pemerintahan Baru?

Tercatat, sejak dilantiknya Prabowo menjadi presiden dari Oktober 2024 hingga sekarang, sudah banyak orang atau politisi yang telah diberikan tanda kehormatan, kenaikan pangkat istimewa, dan yang terbaru adalah pemberian gelar tokoh nasional.

Total keseluruhan lebih dari 140 orang yang diberi tanda kehormatan. Sebagai contoh, Puan Maharani dengan segala kontroversinya selama memimpin DPR RI, seperti disahkannya Omnibus Law yang banyak menguntungkan pemilik modal daripada buruh. Selain itu, Burhanuddin Abdullah, eks narapidana pada tahun 2008 akibat kasus korupsinya, tak luput dari pemberian tanda kehormatan ini.

Pemerintahan kali ini dinilai terlalu mudah dalam memberikan gelar dan berbagai tanda penyematan. Dengan jumlah total lebih dari 140 penerima adalah jumlah yang besar jika dibandingkan dengan pemerintahan Jokowi dalam dua tahun terakhir (periode 2023 dan 2024) yang total hanya ada 82.

BACA JUGA: Nahdlatul Ulama Masa Orde Baru

Pemberian hal tersebut dirasa banyak yang tidak sesuai dengan realitanya. Seharusnya, orang yang mendapat gelar dan bermacam tanda tersebut dapat menjadi suri teladan. Seperti yang telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Di antaranya ada dua poin penting di antara 10 asas yang menjadi alasan pemberiannya pada Bab 2 Pasal 2, yakni kemanusiaan dan keteladanan.

Apakah orang-orang yang telah dianugerahi itu cocok dengan asas yang telah ditetapkan?

Polemik Kepemimpinan Soeharto

Sosok Soeharto sebagai Presiden ke-2 yang dilantik pasca-peristiwa G30S banyak menimbulkan kontroversi. Seperti apa yang dikatakan oleh Gus Dur, โ€œPak Harto itu jasanya besar, namun dosanya juga besar.โ€

Dalam kepemimpinannya, memang perekonomian stabil dan pembangunan infrastruktur juga banyak digencarkan. Namun, ada bayaran yang harus diterima. Salah satunya adalah pelanggaran HAM berat dengan penghilangan nyawa orang secara paksa.

Sebagai sosok pemimpin yang menerapkan kepemimpinan otoriter dan memiliki wewenang atas kebijakan-kebijakannya, ia mampu membumihanguskan sosok yang kontra. Salah satunya adalah dibuatnya operasi โ€œPetrusโ€ (penembak misterius) yang mampu menghilangkan nyawa.

BACA JUGA: Membayangkan Orde Baru (Reborn)

Salah satu korban dari kejahatan zaman Orde Baru ialah pembunuhan terhadap para aktivis demokrasi, buruh, dan siapa saja yang mengancam kedudukannya. Salah satu yang menjadi korban adalah Marsinah, sosok yang juga diberi gelar pahlawan nasional atas keberaniannya.

Pembungkaman atas pihak yang kontra dengan kebijakan serta praktik KKN secara terang-terangan adalah dosa besar bagi pemerintahannya. Perjuangan yang dilakukan secara damai dan konsisten meminta pertanggungjawaban atas apa yang telah terjadi, terutama permasalahan HAM, adalah Aksi Kamisan, yang merupakan hasil dari perjuangan reformasi yang tak kunjung mendapatkan jawaban.

Marsinah: Korban yang Menjadi Pahlawan

Pembunuhan secara paksa merupakan pelanggaran HAM berat, dan apa yang terjadi di Indonesia dalam kurun waktu 1965-1998 adalah faktanya. Marsinah, sosok yang lahir pada April 1969 dan seorang buruh pabrik di PT CPS, menjadi korban atas otoritarianisme dan pembungkaman pada Orde Baru.

Pembunuhan tersebut menjadi simbol perjuangan kaum buruh untuk mendapatkan haknya, dan pembunuhan atasnya menjadi wajah kekejaman Orde Baru. Berlarut-larutnya korban yang berjatuhan akhirnya memuncak pada tahun 1998, berhasil melengserkan Soeharto, dan memulai masa reformasi.

Sebagai korban HAM di masa pemerintahan Soeharto, penganugerahan gelar pahlawan untuknya menjadi aneh jika disandingkan dengan Soeharto. Alasan ia diberi gelar adalah atas perjuangannya untuk mendapatkan hak yang membuat nyawanya melayang, dan akhirnya dikenang dengan gelar pahlawan.

Terasa janggal ketika ia selaku korban berdampingan dengan orang yang mengakibatkan terbunuhnya. Pelanggar dan korban HAM menjadi pahlawan secara bersamaan. Lalu, jika kita refleksikan ketika mereka berdua disandingkan: siapa yang salah dan siapa yang benar?

Avatar Naufal Inami

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *





Subscribe to our newsletter