Dari Kekunoan Hingga Kekinian

5 Warisan Budaya Takbenda (WBTB) dari Tuban Yang Wajib Diketahui!

Avatar Teguh Fatchur Rozi

Suasana malam hari Masjid Agung di Tuban (RRI Tuban)

Kabupaten Tuban kaya akan keanekaragaman budaya yang mencakup kesenian, tradisi, dan kearifan lokal. Hingga saat ini, ada lima karya budaya dari Kabupaten Tuban yang sudah ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb). Penetapan itu dimulai tahun 2013 hingga yang terbaru pada tahun 2024. Apa saja itu?

Kentrung

Kentrung telah menjadi salah satu bentuk kesenian yang amat kental dengan dua dimensi yaitu dimensi estetik dan estetis, kedua hal itu yang menjadi unsur utama dalam konstruksi utamanya. Kesenian ini terdiri dari beberapa alat musik, diantaranya: kendang rebana, kentrung dan jidur.

Dalam satu grup terdiri dari tiga hingga tujuh seorang penabuh dan satu dalang pembaca patokan Jawa yang berkaitan dengan lakon yang dipentaskan.

Karya Budaya Kentrung ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) oleh Kemdikbud pada tahun 2013 kategori Seni Tradisi dengan domain Seni Pertunjukan bernomor registrasi 20130100035. 

Sandur

Sandur berasal dari hiburan masyarakat agraris seusai lelah seharian bekerja di sawah kemudian berkembang menjadi produk kesenian yang bertumpu pada upacara ritual. Dalam pementasan Sandur terdapat unsur cerita (drama), tari, karawitan, akrobatik (kalongking) dan juga terdapat unsur-unsur mistis, karena dalam setiap pementasannya selalu menghadirkan danyang (roh halus). Sebagai upacara ritual, pertunjukan diadakan di tanah lapang sebagai ungkapan rasa syukur atas hasil panen yang dicapai.

Kemudian Sandur ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) oleh Kemdikbud pada tahun 2018 bernomor registrasi 20180100141 dengan domain Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan-Perayaan. Kebudayaan ini dimiliki secara bersama dengan Kabupaten Bojonegoro. Maka dari itu tidak mengherankan jika karya budaya ini juga dijumpai di Bojonegoro.

Gemblak

Gemblak merupakan karya budaya menonjolkan aspek seni pertunjukan yang di dalam sajiannya melibatkan unsur tari, drama, dan musik (karawitan). Kesenian Gemblak ini merupakan turunan dari budaya panji, hal tersebut dibuktikan pada setiap pergelaran selalu membawakan lakon/cerita siklus Panji, misal: Cerita Ande-ande Lumut, Timun Mas, Panji Laras, Joko kendil, dsb. 

Gemblak pernah mengalami puncak keemasannya pada tahun 70-an hingga Tahun 80-an. Kesenian Gemblak ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) oleh Kemdikbud pada tahun 2019 kategori Seni Tradisi dengan domain Seni Pertunjukkan bernomor registrasi 20190100178

Wayang Krucil

Wayang Krucil merupakan karya budaya yang telah resmi ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) oleh Kemdikbud pada tahun 2022 dengan domain โ€˜Seni Pertunjukkanโ€™ bernomor registrasi 202201632.

Untuk arti nama wayang krucil ialah dikarenakan wayang yang berukuran relatif kecil, maka dari itu dinamakan krucil atau kecil. Konon, menurut cerita tutur dari berbagai pelestari ternyata wayang krucil memiliki cerita yang panjang dan evolusi bentuk dari era ke era. 

Dalam sejarahnya wayang ini, awalnya merupakan sebuah potongan kayu yang ditemukan oleh seseorang dan ketika dilihat bentuknya menyerupai sebuah wayang. Persebaran Wayang Krucil ini melalui area pesisir, akan tetapi saat ini peminat dari kesenian wayang krucil didominasi oleh 3 kecamatan yang ada di Tuban, seperti Kecamatan Kerek, Parengan, dan Merakurak. Persebaran ini dilandasi dari kultur dan budaya orang di setiap wilayah.

Ampo

Ampo merupakan camilan tradisional dari Tuban yang bahan baku utamanya adalah tanah liat. Tanah yang digunakan untuk membuat Ampo juga bukan sembarang tanah, melainkan harus tanah yang tidak terkontaminasi dengan limbah, teksturnya lembut dan bebas dari pasir, kerikil, maupun batu. 

Masyarakat Tuban meyakini bahwa Ampo bisa membuat perut menjadi nyaman (rasa enak), dan biasanya wanita yang sedang hamil selalu mencari ampo untuk memenuhi Hasrat nyidam-nya.

Selain dikonsumsi, Ampo juga digunakan oleh masyarakat Tuban sebagai salah satu unsur dalam cok bakal yang biasa digunakan sebagai sesajen bagi leluhur dalam perayaan-perayaan tertentu. Ampo dimasukkan dalam salah satu unsur cok bakal karena masyarakat Tuban percaya bahwa para leluhur dahulu juga suka makan ampo.

Ampo ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) pada tahun 2024 Kemdikbudristek kategori Kuliner Tradisional dengan domain Keterampilan dan Kemahiran Kerajinan Tradisional bernomor registrasi 20240100102.

Avatar Teguh Fatchur Rozi

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




Subscribe to our newsletter