Dari Kekunoan Hingga Kekinian

Antara Gus Dur, Pengibaran Bendera Bintang Kejora, dan Fenomena Pengibaran Bendera One Piece

Avatar Dimas Permadi

Di Indonesia, pengibaran bendera One Piece oleh sebagian orang dilihat sebagai bentuk protes atau simbol perlawanan terhadap ketidakadilan atau ketidakpuasan terhadap pemerintah. (sumber: pribadi)

Fenomena Pengibaran Bendera One Piece dan Maknanya

Baru-baru ini, terdapat fenomena unik yang terjadi di Indonesia dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-80. Selain mengibarkan bendera Merah Putih, banyak masyarakat yang juga mengibarkan bendera Jolly Roger, yang merupakan lambang dari serial anime bajak laut One Piece.

Bendera yang digunakan dalam fenomena ini dikenal dengan sebutan Jolly Roger dari serial anime One Piece. Memiliki gambar tengkorak dengan dua tulang menyilang, yang menjadi lambang para bajak laut. Dalam sejarah dunia, simbol ini sering dipakai untuk memperingatkan tentang bahaya. Dalam One Piece, bendera ini menjadi identitas kelompok bajak laut dan biasanya dipasang di kapal atau dipakai di pakaian mereka. Ciri khas dari bendera ini adalah adanya topi jerami di atas tengkorak, yang merupakan simbol tokoh utama One Piece, yaitu Monkey D. Luffy.

Di Indonesia, pengibaran bendera One Piece oleh sebagian orang dilihat sebagai bentuk protes atau simbol perlawanan terhadap ketidakadilan atau ketidakpuasan terhadap pemerintah.

Respons Serius dari Pemerintah

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan tanggapan serius terkait pengibaran bendera tersebut. Menurutnya, ada upaya untuk memecah belah bangsa secara sistematis melalui pemasangan bendera tersebut. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Budi Gunawan, juga menyampaikan bahwa adanya provokasi dari sejumlah kelompok yang berupaya menurunkan marwah bendera perjuangan (Merah Putih) dan menggantinya dengan bendera simbol-simbol fiksi tertentu.

BACA JUGA: Data vs Narasi Kuasa: Polemik Penulisan Sejarah Tragedi 98

Sejalan dengan pendapat Dasco dan Menkopolhukam, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengungkapkan bahwa pengibaran Bendera One Piece merupakan bentuk dari makar. Ia mengatakan pelarangan tersebut akan mendapatkan dukungan internasional karena sejalan dengan kovenan PBB tentang Hak Sipil dan Politik yang diadopsi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 mengenai Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

Kilas Balik Gus Dur dan Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Tanah Papua

Dalam buku Gus Dur: Islam Nusantara & Kewarganegaraan Bhinneka (2018), Ahmad Suaedy menyampaikan bahwa pada tanggal 20โ€“22 November 1999 telah diselenggarakan sebuah pertemuan yang mempertemukan para tokoh agama, pemimpin politik, aktivis LSM, kaum muda, serta masyarakat Papua. Pertemuan yang difasilitasi oleh Forum Rekonsiliasi Rakyat Irian Jaya (FORERI) ini menghasilkan berbagai gagasan dan rumusan penting, salah satunya terkait ketentuan mengenai pengibaran bendera Bintang Kejora.

Ahmad Suaedy mencatat bahwa pengibaran bendera Bintang Kejora diatur harus berdampingan dengan bendera Merah Putih dan lokasi pengibarannya wajib didaftarkan secara tertulis. Mengutip Aisah Putri Budiatri dalam Menimbang Demokrasi Dua Dekade Reformasi (2019), saat menjabat presiden, Gus Dur mengizinkan bendera Bintang Kejora dikibarkan di Papua. Dalam forum yang digelar di Jayapura pada 30 Desember 1999, Gus Dur menyampaikan bahwa bendera tersebut boleh dikibarkan, asalkan berada di bawah bendera Merah Putih. Dalam kesempatan itu pula, ia mengembalikan nama “Papua” yang sebelumnya diganti menjadi “Irian Jaya” oleh rezim Orde Baru.

Aturan Pengibaran Bendera dalam Undang-Undang

Pengibaran bendera di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa bendera resmi negara adalah Sang Merah Putih, yang harus dikibarkan dengan penuh penghormatan. Undang-undang ini tidak secara eksplisit melarang penggunaan bendera lain, termasuk bendera dari serial seperti One Piece, selama tidak merendahkan atau mencemarkan kehormatan Bendera Negara.

Namun demikian, Pasal 24 dalam undang-undang ini memuat beberapa larangan penting yang perlu menjadi perhatian, seperti:

  1. Merusak, merobek, atau membakar Bendera Negara.
  2. Menggunakan Bendera Negara untuk tujuan komersial.
  3. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak atau dalam kondisi buruk.
  4. Menambah gambar, angka, atau tulisan apapun pada Bendera Negara.

Selain itu, penyelarasan bendera dengan bendera lain juga diatur. Jika ada dua bendera, Bendera Negara harus diposisikan di sebelah kanan. Jika terdapat lebih dari dua, Bendera Negara harus ditempatkan di tengah. Pengibaran bendera lain juga tidak dilarang selama bendera tersebut tidak lebih tinggi dari bendera Merah Putih.

Melihat Bendera Jolly Roger Bukan Sebagai Ancaman

Terkadang kita terlalu menganggap serius dan berdebat tentang apa yang seharusnya tak diperdebatkan, dan sebaliknya, terkadang kita acuh terhadap sesuatu yang seharusnya perlu perhatian khusus. Permasalahan pengibaran bendera Jolly Roger seharusnya tidak dipandang sebagai ancaman hingga makar, selama bendera tersebut masih di bawah bendera Merah Putih, tidak lebih besar dari bendera Merah Putih, dan juga bukan lambang dari organisasi dan paham ideologi yang terlarang di Indonesia.

Bendera Jolly Roger hanya sebatas bentuk kekecewaan sekaligus kritik publik terhadap pemerintah. Bukankah di negara ini setiap orang bebas mengekspresikan kritik dan pendapatnya? Seharusnya pemerintah sekarang menganggap bendera Jolly Roger sebagai umbul-umbul biasa, sebagaimana Gus Dur juga menganggap biasa pengibaran bendera Bintang Kejora di Tanah Papua.

Avatar Dimas Permadi

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *





Subscribe to our newsletter